SAMARINDA – Rencana pembangunan tenan permanen di Polder Air Hitam berpotensi tidak mampu menampung seluruh pedagang yang telah beraktivitas di kawasan tersebut. Keterbatasan lahan dan anggaran membuat Pemerintah Kota Samarinda harus memastikan jumlah calon penerima sebelum pembangunan dimulai.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan jumlah pedagang di kawasan itu kini telah mendekati 200 orang. Angka tersebut perlu dibandingkan dengan kapasitas tenan yang dapat dibangun agar tidak memunculkan perselisihan ketika pembagian dilakukan.
Menurut dia, pemerintah harus belajar dari persoalan penataan Pasar Pagi. Ketidakseimbangan antara jumlah pedagang dan ruang usaha yang tersedia dapat memicu protes apabila tidak dijelaskan sejak awal.
“Jangan sampai nanti sama kasusnya seperti Pasar Pagi. Berapa yang didata, jumlah tenannya berapa, jumlah orangnya berapa, akhirnya ribut lagi,” ungkap Iswandi, Sabtu (31/10/2026)
Pemkot diminta menyusun perencanaan berdasarkan kemampuan kawasan, bukan hanya jumlah permohonan pedagang. Luas Polder Air Hitam tidak memungkinkan seluruh bagiannya digunakan sebagai area komersial karena tempat tersebut tetap mempunyai fungsi sebagai ruang publik.
Pemerintah juga memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun fasilitas usaha. Karena itu, jumlah, ukuran, dan penempatan tenan harus dihitung agar tidak mengganggu jalur pejalan kaki, ruang olahraga, maupun aktivitas pengunjung lainnya.
Iswandi menilai kepastian data menjadi unsur terpenting sebelum pembangunan dilakukan. Pemerintah harus menentukan siapa yang berhak menempati tenan serta menggunakan kriteria yang terbuka dan dapat diperiksa.
Pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah perpindahan hak, penguasaan lebih dari satu lapak, maupun masuknya pedagang yang sebelumnya tidak pernah terdata. Tanpa mekanisme yang jelas, pembangunan tenan justru berpotensi menciptakan konflik baru.
“Kita antisipasi. Jangan sampai menunggu masalah besar muncul baru bergerak,” katanya.
Selain daya tampung tenan, Komisi II menyoroti persoalan parkir yang mulai dikeluhkan pengunjung. Bertambahnya kegiatan perdagangan membuat kebutuhan ruang kendaraan ikut meningkat.
Jika kantong parkir tidak disediakan, kendaraan pengunjung dan pedagang berpotensi menggunakan bahu jalan maupun ruang yang semestinya menjadi akses publik. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kepadatan dan mengurangi kenyamanan masyarakat.
Pemkot perlu memetakan jalur masuk, titik berhenti kendaraan, dan area parkir sebelum menetapkan posisi tenan permanen. Pergerakan pengunjung juga harus dijaga agar tidak berhadapan langsung dengan kendaraan maupun aktivitas bongkar muat pedagang.
Masalah kebersihan turut membutuhkan pengaturan khusus. Aktivitas kuliner dan perdagangan menghasilkan sampah setiap hari, sementara sistem pengumpulan dan pengangkutannya harus menyesuaikan jumlah pelaku usaha.
Penyediaan tempat sampah saja dinilai belum memadai apabila tidak disertai pembagian tanggung jawab. Pedagang perlu diwajibkan membersihkan area masing-masing, sedangkan pemerintah memastikan sampah diangkut setelah jam operasional berakhir.
Penataan tenan karena itu tidak boleh dilihat hanya sebagai pembangunan fisik. Pemerintah juga harus menyiapkan pengelola, aturan penggunaan, mekanisme kebersihan, sistem parkir, dan pengawasan setelah fasilitas mulai ditempati.
DPRD Samarinda berharap proses tersebut dibicarakan bersama pedagang agar keputusan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pelaku usaha perlu mengetahui sejak awal kapasitas kawasan dan persyaratan untuk memperoleh tempat.
Dengan perencanaan yang terukur, Polder Air Hitam tetap dapat memberikan ruang ekonomi bagi UMKM tanpa kehilangan fungsi sebagai kawasan publik. Penataan sejak awal juga akan mengurangi risiko perselisihan ketika jumlah pedagang lebih besar daripada tenan yang tersedia. (Adv)


