
SAMARINDA – Kehadiran pedagang di ruang publik dinilai tidak perlu dipertentangkan dengan aktivitas warga. Namun, lokasi dan tata cara berjualan harus diatur agar kegiatan ekonomi tidak mengambil alih fasilitas yang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan berkumpul.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan keramaian di ruang terbuka secara alami menarik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kondisi tersebut membutuhkan penataan dari perangkat daerah terkait.
“Dengan adanya kegiatan yang menyangkut berkumpulnya masyarakat umum, tentu UMKM juga akan hadir,” kata Helmi, Selasa (27/10/2026)
Menurut dia, kemunculan pedagang menunjukkan adanya peluang ekonomi di sekitar fasilitas publik. Peluang tersebut tetap perlu diberi ruang selama tidak mengurangi kenyamanan maupun keselamatan masyarakat.
“Tinggal nanti perlu dari dinas terkait untuk menertibkan,” lanjutnya.
Helmi menegaskan penertiban tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghilangkan mata pencaharian pedagang. Pemerintah justru perlu menyediakan pengaturan yang membuat UMKM tetap dapat berjualan secara tertib.
Penentuan titik berdagang menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Lapak tidak boleh menutup akses masuk, mempersempit ruang bergerak, atau menggunakan area yang mempunyai fungsi khusus bagi masyarakat.
Jalur joging, misalnya, harus tetap dapat digunakan pada pagi maupun sore hari. Keberadaan pedagang dan pembeli jangan sampai menghambat warga yang sedang berolahraga.
Selain lokasi, waktu dan pola aktivitas perdagangan juga perlu disesuaikan dengan tingkat keramaian kawasan. Pengaturan tersebut dapat mengurangi benturan antara kegiatan jual beli dan penggunaan fasilitas umum.
“Dinas terkait memiliki peran penting dalam mengatur lokasi dan aktivitas perdagangan di kawasan publik,” ujar Helmi.
Perangkat daerah tidak cukup hanya melakukan penertiban sesekali. Pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar aturan tidak hanya berlaku ketika muncul keluhan masyarakat.
“Pengaturan diperlukan agar fasilitas umum tetap tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Helmi menilai penataan yang baik dapat memberikan kepastian kepada pedagang mengenai tempat yang diperbolehkan. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh jaminan bahwa ruang publik tetap nyaman untuk digunakan.
Keseimbangan tersebut penting karena ruang terbuka mempunyai lebih dari satu fungsi. Selain menjadi tempat rekreasi dan olahraga, kawasan ramai juga dapat membuka kesempatan penghasilan bagi masyarakat.
DPRD Samarinda berharap pemerintah menyusun langkah penataan yang tidak merugikan salah satu pihak. Pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usaha, sedangkan jalur pejalan kaki, area olahraga, dan fasilitas bersama tidak kehilangan fungsi utamanya.
Dengan pengawasan dan pembagian ruang yang jelas, aktivitas ekonomi dapat tumbuh tanpa menimbulkan kesemrawutan. Ruang publik pun tetap tertib, nyaman, dan terbuka bagi seluruh masyarakat. (Adv)