Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses seleksi peserta program Gratispol Umrah dan Perjalanan Religi dilakukan secara terverifikasi.
Pendataan calon penerima dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia di masing-masing daerah.
Agenda peluncuran program disampaikan dalam kegiatan yang digelar Rabu, (25/6/2025) di Plenary Hall GOR Kadrie Oening, Samarinda.
Penilaian calon peserta mencakup syarat administratif dan pengalaman kerja sebagai marbot aktif.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa program ini tidak membuka pendaftaran pribadi.
Seluruh calon peserta ditetapkan berdasarkan data yang diverifikasi oleh pihak Kemenag dan ditetapkan lewat Surat Keputusan resmi.
“Syaratnya jelas, yaitu memiliki KTP Kalimantan Timur, berdomisili minimal tiga tahun, dan aktif bekerja sebagai marbot minimal dua tahun berturut-turut,”ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi sudah melalui tahap pengecekan berlapis.
Pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaan teknis dan penyaluran dana, sementara penetapan peserta sepenuhnya berdasarkan verifikasi lembaga terkait.
“Peserta tidak mendaftar sendiri, mereka ditetapkan melalui SK dari Kemenag setelah seluruh data diverifikasi,”katanya.
Terkait penggunaan dana, Sri memastikan bahwa seluruh dana hibah hanya diperbolehkan untuk keperluan perjalanan religi.
Meski dana masuk ke rekening pribadi, penggunaan tetap diawasi.
“Meski dana disalurkan ke rekening pribadi, penggunaannya tetap dalam pengawasan. Dana tersebut tidak boleh dialihkan dan hanya digunakan untuk program umrah,”tegasnya.
(adv/diskominfokaltim).


