Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Mencuat, Pemprov Kaltim Tekankan Prosedur Resmi

Samarinda – Gagasan pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Kutai Timur kembali mengemuka, kali ini melalui usulan pemekaran delapan kecamatan di wilayah hulu menjadi Kabupaten Kutai Utara.

Kecamatan yang dimaksud meliputi Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.

Meski bukan hal baru, wacana ini kembali menjadi perhatian publik seiring dorongan agar pelayanan publik dan pembangunan di kawasan tersebut lebih merata.

Letak geografis yang jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur dinilai menjadi alasan kuat perlunya pemerintahan sendiri di kawasan hulu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa kewenangan utama terkait pemekaran wilayah berada di tangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi.

Pemerintah provinsi, menurutnya, hanya berperan sebagai fasilitator dalam batas kewenangan yang telah diatur.

“Pemekaran wilayah seperti yang diusulkan untuk Kutai Utara harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan dalam regulasi. Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi proses tersebut, sementara pengajuan dan kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,”jelas Sri Wahyuni.

Ia menerangkan bahwa seluruh tahapan dan persyaratan pembentukan daerah baru telah diatur secara rinci dalam perundang-undangan, termasuk penyusunan kajian akademik, adanya aspirasi masyarakat, serta persetujuan DPRD di tingkat kabupaten.

Semua aspek tersebut harus terpenuhi sebelum usulan bisa diteruskan ke tingkat pusat.

“Prosedur pemekaran sangat jelas. Mulai dari dokumen teknis, kajian ilmiah, hingga dukungan politik di daerah. Semua itu harus disiapkan secara menyeluruh agar bisa dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni mengingatkan bahwa meskipun secara aturan pemekaran dimungkinkan, pemerintah pusat saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan daerah otonomi baru.

Dengan demikian, usulan dari daerah tetap harus menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Selama moratorium masih berlaku, semua usulan harus mengikuti ketentuan yang ada. qEvaluasi bukan hanya dilakukan terhadap wilayah yang akan dimekarkan, tetapi juga pada kabupaten induknya, apakah mampu menopang dampak administratif dan fiskal setelah pemisahan,”tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Kalimantan Timur, beberapa wilayah lain sebelumnya juga sempat mencuat sebagai calon kabupaten baru, seperti Paser Selatan, Kutai Selatan, dan Berau Barat. Namun, semua usulan tersebut hingga kini masih tertahan karena belum adanya pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.

“Yang terpenting saat ini adalah kesiapan daerah. Apabila seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah lengkap serta sesuai dengan peraturan, maka prosesnya tinggal menunggu momentum yang tepat. Namun selagi moratorium masih berlaku, semua pihak tetap harus bersabar dan mengikuti prosedur yang ada,”pungkas Sri Wahyuni.
(adv/diskominfokaltim).

Berita Terkait

Most Popular