Samarinda — Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji menyampaikan tanggapan resmi pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terkait pembangunan infrastruktur dan penataan ruang di provinsi ini.
Penjelasan disampaikan dalam sidang lanjutan pembahasan LKPJ Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2024.
Menanggapi catatan Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, dan Demokrat-PPP terkait kondisi jalan provinsi, Wagub Seno mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Pemprov telah merealisasikan anggaran sebesar Rp3,4 triliun dari total alokasi Rp3,7 triliun untuk sektor pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dari anggaran tersebut, telah dilaksanakan pembangunan dan rekonstruksi jalan sepanjang 84,9 kilometer serta pembangunan turap dan bronjong sepanjang 880,2 meter pada 12 titik di sejumlah wilayah Kaltim.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki konektivitas, termasuk di wilayah pedalaman seperti jalur penghubung antara Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu,”jelas Wagub Seno.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.597/2023, panjang jalan provinsi mencapai 938,85 kilometer.
Adapun tingkat kemantapan jalan hingga akhir 2024 meningkat menjadi 82,21 persen atau 771,84 kilometer, dibandingkan 81,41 persen atau 779,33 kilometer pada tahun sebelumnya, mencatat kenaikan sebesar 0,8 persen.
Wagub Seno juga menjelaskan bahwa ruas jalan strategis seperti Sp. Tering–batas Mahakam Ulu merupakan jalan nasional, sementara ruas batas Mahulu–Long Pahangai berstatus non-kewenangan dan ditangani melalui koordinasi dana APBN atau APBD.
Pada 2024, pemerintah telah melaksanakan perbaikan geometri jalan di Gunung Betuan (Tering–Ujoh Bilang) sepanjang 8 kilometer, serta penanganan ruas Ujoh Bilang–Long Pahangai sejauh 6,7 kilometer dan pembangunan rigid pavement 3,2 kilometer.
Sementara itu, penanganan jalan di wilayah Kutai Kartanegara menuju Kutai Barat sebagian besar merupakan jalan nasional, kecuali ruas Simpang Tiga Kota Bangun–Kota Bangun yang merupakan jalan provinsi.
Ruas ini telah ditangani dengan pembangunan rigid pavement sepanjang 2,5 kilometer di Desa Loleng.
“Prinsip proporsionalitas dalam penganggaran infrastruktur jalan dan jembatan tetap dijaga, dengan mempertimbangkan kondisi aktual jalan serta batas kewenangan antara pusat dan daerah,”tambahnya.
Terkait penataan ruang dan penegakan aturan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan, Wagub Seno menyatakan bahwa pemerintah telah menjalankan pembinaan kepada kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Pendekatan dilakukan melalui sosialisasi, percontohan, hingga tindakan hukum dan pemberian insentif maupun disinsentif.
Penataan bangunan juga mengacu pada Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kaltim 2023–2042, di mana setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukan kawasan.
Pemerintah juga menerapkan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan kepatuhan terhadap zonasi serta standar tata bangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Seno menyatakan dukungannya terhadap aspirasi pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah, katanya, mendorong pemerataan pembangunan tidak hanya di kota besar tetapi juga di daerah yang selama ini minim akses dan layanan dasar publik.
“Pemerintah sepakat bahwa pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat,”tutupnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan Gerindra di bidang perumahan rakyat, Pemprov Kaltim, lanjut Seno, telah merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2024 sebesar Rp43,42 miliar, dengan capaian 1.653 unit rumah.
Sejak 2022, program ini juga didukung oleh CSR dengan pembangunan 346 unit rumah senilai Rp39,79 miliar, termasuk kerja sama dengan Kodam VI/Mulawarman.
(adv/diskominfokaltim).


