Home Advedtorial Wakil Ketua DPRD Bontang Minta Keringanan TKD Untuk Cuti Saat Ikut Pileg...

Wakil Ketua DPRD Bontang Minta Keringanan TKD Untuk Cuti Saat Ikut Pileg 2024

KALTIMNUSANTARA.COM- DPRD Bontang meminta Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tidak perlu mundur saat maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

Karena, didalam aturan juga tidak ada yang melarang TKD untuk berpolitik. Kendati demikian Pemkot Bontang bisa mempertimbangkan usulan tersebut.

Usulan ini telah disampaikan dalam rapat kerja pimpinan dan anggota DPRD Bontang, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Kesbangpol, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Senin (22/5/2023) malam.

“dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang,” kata Agus Haris.

Lebih lanjut, Agus Haris juga menyoal terkait adanya aturan didalam perjanjian kontrak kerja.

Sementara di PKPU tidak ada yang melarang. Makanya Pemkot Bontang harus menjelaskan alasan ada poin larangan didalam kontrak TKD.

Tak hanya itu, ia pun menyarankan, agar TKD yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) diberikan kesempatan hingga batas Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU Bontang. 

“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat. Dan posisinya jangan digantikan orang lain,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bontang Erwin menuturkan, mereka yang ikut pemilu yang wajib mundur, pada pasal 11 ayat satu huruf K, yakni kepala daerah, wakil kepala daerah, TNI, Polri, ASN, direksi, komisaris, atau yang pendapatannya bersumber keuangan negara. 

Maka, diluar dari pada item tersebut, tidak wajib untuk mundur. Kecuali, ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah. 

“Kalau didalam aturan kami TKD tidak dilarang. Bahkan didalam aturan Kemenkeu didalam 70 profesi yang dilarang juga tidak ada,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Penilaian Kerja BKPSDM Bontang Arif Supriyadi mengatakan, tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. 

Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Itu menjadi satu-satunya acuan agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis. 

Kerena juga didalam aturan baik tingkat nasional hanya berbicara soal ASN, dan PPPK. Untuk itu Pemkot Bontang memasukkan poin salah satunya di pasal 6 dalam perjanjian kerja untuk TKD harus bersifat netral. 

“Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” terangnya.

Dirinya juga mengilustrasikan saat TKD diperkenankan berpolitik. Nantinya sebagai fungsi pelayanan masyarakat tidak terjadi diskriminatif akibat dinamika politik praktis. 

Sehingga, mengganggu kerja TKD. Dan sikap profesionalnya berkurang. “Di pasal 8 juga jelas, pemberhentian kerja saat melanggar aturan di pasal 6” tandasnya. (Akbar/Adv/DPRD)

Exit mobile version