BONTANG- Wali Kota Bontang Neni Moernaeni memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA yang mendapatkan remisi bebas di gelaran Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi ini untuk memberikan perhatian terhadap WBP yang sedang menjalankan hukuman. Terdapat 2 jenis remisi.
Pertama remisi untuk HUT RI ke 80 yang diberikan kepada 1.378 WBP. Kemudian terdapat Remisi Dasawarsa yang dilakukan selama 10 tahun sekali berjumlah 1.583 WBP.
“Untuk yang bebas selamat menghirup udara segar. Jangan lagi diulang perbuatannya. Silahkan beraktivitas,” ucap Neni.
Dikesempatan yang samKepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, remisi ini selalu rutin untuk memperingati HUT RI.
Perbedaanya terdapat remisi Dasawarsa yang dilakukan selama 10 tahun sekali. Proses usulà n pun dilakukan. Mereka mendapatkan remisi sesuai yang diajukan.
Dimulai pengurangan masa tahanan dari 1-6 bulan. Sebelum remisi diberikan bahkà n WBP juga sudah melewati assesmen oleh tim.
“Selamat yang mendapatkan remisi,” ucap Riza.


