Home Advedtorial Wali Kota Bontang: Pemangkasan DBH Secara Sepihak Langgar UU dan Ancam Stabilitas...

Wali Kota Bontang: Pemangkasan DBH Secara Sepihak Langgar UU dan Ancam Stabilitas Keuangan Daerah

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyatakan keprihatinan atas rencana pemerintah pusat untuk memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan ke daerah pada tahun anggaran 2026. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menilai kebijakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DBH adalah hak daerah yang pengalokasiannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tidak bisa dipotong sepihak,” tegas Neni, Senin malam (9/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa UU HKPD dirancang untuk menjamin keadilan fiskal, mengurangi ketimpangan antarwilayah, dan meningkatkan pelayanan publik di daerah. Dalam regulasi tersebut, pembagian DBH dilakukan berdasarkan formula yang jelas, termasuk persentase untuk DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Migas, dan DBH Minerba.

“Kalau acuannya UU, maka tidak ada dasar untuk pemotongan sepihak. Yang dibolehkan hanyalah penyesuaian jika penerimaan negara tidak mencapai target, dan itu pun berdasarkan realisasi, bukan keputusan sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Neni menyebut bahwa pemerintah pusat sebenarnya hanya bisa menunda penyaluran DBH bila ada kendala administratif, bukan memangkas atau mengurangi jumlah hak daerah. Hal ini, menurutnya, penting untuk dipahami agar hubungan fiskal pusat-daerah tetap adil dan sesuai dengan prinsip desentralisasi yang diamanatkan konstitusi.

“Pemotongan DBH, khususnya untuk daerah yang sangat bergantung pada dana ini seperti Bontang, sangat berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai operasional dan program-program pembangunan,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah pusat berencana melakukan pemangkasan DBH, termasuk DBH Migas untuk Kalimantan Timur, sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan transfer ke daerah dalam Rancangan APBN 2026. Rencana tersebut menuai kekhawatiran luas, terutama di daerah-daerah penghasil yang selama ini mengandalkan dana tersebut untuk mendanai pembangunan.

Neni mengaku tak menyangka saat menerima asumsi perhitungan Dana Transfer Pemerintah Pusat yang merosot tajam pada 2026 mendatang. Berdasarkan perhitungan alokasi, Bontang hanya akan menerima DBH Rp290 miliar di 2026. Padahal di tahun ini besaran DBH mencapai Rp 1,2 triliun.

Penurunan juga terjadi di sektor Dana Alokasi Umum (DAU). Dimana Pemkot Bontang hanya mendapatkan jatah Rp229 miliar dari sebelumnya Rp274 miliar. (*)

Exit mobile version