spot_img
Selasa, Januari 20, 2026

94 Tahun Sumpah Pemuda, BEM KM Unmul Serahkan 5 Tuntutan

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman menyampaikan lima tuntutan dalam peringatan 94 tahun Sumpah Pemuda kepada Pemprov Kaltim.

Tepat hari ini di 94 tahun yang lalu, pemuda mengikrarkan sumpah tentang berdarah, berbangsa, dan berbahasa yang satu Indonesia.

Kenyataan telah menunjukkan bahwa sedikitnya empat tahap perjuangan bangsa Indonesia di dalam waktu lebih dari setengah abad ini yang kini menjadi tonggak-tonggak sejarah perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia.

Tonggak-tonggak tersebut dibangun oleh para pemuda Indonesia mulai dari era merebut kemerdekaan, era memperjuangkan kebebasan dan kesetaraan, dan saat ini
di era kemajuan.

Lalu Bagaimana Melihat Pemuda dalam Tantangan Menuju Indonesia Emas. Apalagi, di 2045 mendatang Indonesia akan memasuki usia kemerdekaannya yang ke-100. Pada
saat itu Indonesia berada di tahun emas,yang harapannya sudah menjadi bangsa yang maju.

“Pemuda Kaltim harus punya power menentukan nasib daerahnya masing-masing,” kata Ikzan Nopardi.

Kendati begitu, banyak hal yang dinilai belum berjalan maksimal. Misalnya di bidang sains, teknologi maupun ekonomi, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan, baik kemiskinan maupun ketertinggalan dalam bidang pendidikan.

Namun demikian, untuk mencapai itu semua perlu diperhatikan berbagai tantangan sekaligus
peluang, sebagai dampak perubahan perubahan di berbagai sektor kehidupan, baik secara nasional maupun global.

“Kami sebagai pemuda juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak serta menyampaikan opini terhadap kondisi saat ini,” sambungnya.

Berikut 5 Rekomendasi BEM KM Unmul Dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang Kepemudaan :

Pada hari rabu, 26 Oktober 2022, DPRD Kalimantan Timur melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Kepemudaan.

  1. Raperda yang dibuat harus Inklusif yaitu mengakomodir semua kelompok pemuda
    termasuk penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus, dan perempuan, sebagai bentuk komitmen terhadap kesadaran dan kesetaraan gender.
  2. Raperda ini harus mendorong peningkatan sumber daya manusia pemudanya dan adaptif terhadap transformasi digital.
  3. Raperda harus menjadi konektivitas pemuda yang ada di desa-desa ataupun daerah-daerah, agar bisa menentang status quo bahwa pemuda di daerah-daerah juga punya
    inovasi dan kreativitas yang tinggi.
  4. Raperda ini harus menjamin dan melindungi pemenuhan hak asasi manusia,
    khususnya bidang sosial dan politik. Sehingga, pemuda bisa peduli dan memahami tanggung jawabnya sebagai agen perubahan dan sosial kontrol dalam mengawal perjalanan bangsa Indonesia.
  5. Raperda ini harus bisa meningkatkan kesejahteraan pemudanya, dalam hal lapangan pekerjaan. Karena fakta telah melihatkan bahwa sumbangsih pengangguran terbesar di Indonesia, dari pemuda.
Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular