spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Ketahuan Memperkosa Santri

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menetapkan R (18) menjadi tersangka karena terlibat tindakan asusila kepada santri wati yang berada di Pondok Pesantren Ar Rahman Segendis Kelurahan Bontang Lestari.

Dia ketahuan menyetubuhi dan melecehkan santri saat tengah berlibur kuliah pada Juni lalu. Ada dua korban yang polisi terima laporannya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka R saat itu juga berada di bawah umur. Namun, tindakannya tidak bisa dibenarkan.

Apalagi, menyetubuhi santri yang berada di Ponpes tersebut. Diketahui R merupakan anak Pimpinan Pondok.

“Kami tetapkan dia jadi tersangka. Ada dua korbannya. Semua alat bukti sudah cukup dan akan diproses lebih lanjut,” kata AKBP Yusep.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

“Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular