Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pajak di Penajam

KALTIMNUSANTARA.COM- Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andi Harahap gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha UPTD PPRD Wilayah PPU Heru Dwi Sulistyo sebagai narasumber dan Andi Arianto sebagai moderator.

Agenda tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ibu-ibu.

Menurut Andi Harahap penyebarluasan Perda tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak.

Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” ucap Politikus Golkar ini.

Semakin banyak warga mengikuti penyebarluasan Perda maka proses penyadaran pembayaran pajak semakin massif.

Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagai sumbangsih untuk pembangunan daerah.

“Harapannya target PAD kita semakin meningkat,” ucap politisi Golkar ini.

Dia menjelaskan jikalau PAD meningkat maka hal tersebut akan memberikan percepatan pembangunan.

Pajak yang dibayarkan dan menghasilkan PAD akan kembali kemasyarakat. Pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya adalah bentuk dari hasil dari sumbangan pajak.

Di akhir warga juga bertanya terkait ketika sebuah kendaraan memiliki STNK tetapi tidak memiliki BPKB bagaimana status kendaraan tersebut.

Andi Harahap pun mengungkapkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati jikalai kendaraan tersebut tak memiliki BPKB sebab jika tak memiliki surt tersebut maka bisa dikatakan bahwa kendaraan tersebut adalah bodong.

Berita Terkait

Most Popular