spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

ART di Bontang Ketahuan Nyuri di Rumah Majikan, Karena Dililit Hutang

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Reskrim Polres Bontang menangkap tersangka SM (27) karena ketahuan mencuri emas di rumah majikannya pada Sabtu (25/3/2023) pagi tadi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka itu merupakan asisten rumah tangga di sebuah kompleks perumahab PC IV PT Badak LNG Kelurahan Satimpo.

Tersangka ketahuan mencuri berbagai macam emas total ada 46,7 gram, dan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 7 dolar.

Fia ketahuan mencuri saat sang majikan baru saja tiba dari cuti liburan Rabu (22/3/2023) lalu. Pengakuan tersangka dia mencuri karena terlilit hutan yang harus dibayarkan.

“Dia ditangkap itu sama security dan kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bontang,” kata Iptu Bonar.

Kini tersangka harus mendekam dipenjara dan dipastikan lebaran di sana. Adapun barang yang dicuri diantaranya Kalung Citra 10 Gram, Cincin nikah 5 Gram, Plakat Emas 10 Gram.

Masih dalam keterangan korban, ada juga terdapat Gelang Shureen 5 Gram, Gelang Kaki 5 Gram, Gelang Bulat – bulat 4 Gram, dan Cincin 1,7 Gram yang hilang.

Tambahan ART itu pun turut menggondol Emas Batangan 6 Gram, Uang Dolar Singapura 7 dolar singapura, Chopper mitochiba, dan Pakaian/bed cover.

Walhasil korban mengalami total kerugian sekitar Rp 40 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular