KALTIMNUSANTARA.COM, –Seorang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (46) ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena nekat mencuri perhiasan emas dan BKPB sepeda motor milik majikannya di Jl l.Cendana Blok J No.25 RT.08 Kel.Belimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang
Pelaku H ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dengan dibantu Unit Reskrim Polres Bagkalan di Kab. Bangkalan pada hari Sabtu (10/9/2022 )
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya Melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi.
Laporan Polisi yang di buat korban Marini Yosi Februda Warga Jl.Cendana Blok J No.25 RT.08 Kel.Belimbing Kec.Bontang Barat Kota Bontang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekira jam 06.30 Wita saat Korban bersiap-siap untuk mengantar anak pertama ke sekolah kemudian datang Pelaku H yang merupakan ART dari Korban meminta uang.
Gaji dibayarkan double untuk bulan ini dan bulan depan dengan alasan untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit, namun di jawab oleh korban nanti setelah mengantar anak sekolah.
Setelah selesai mengantar anak sekolah sekira jam 08.10 korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku kemudian sekira jam 08.30 Wita pelaku pulang.
Selanjutnya korban masuk kedalam kamar untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan didalam lemari kayu yang berada di rak paling atas di dalam box jam yang berisikan emas antam seberat 10 gram dan berlogo adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 Gram, Gelang anak seberat 2 Gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram, total sekira 30 gram.
Sudah tidak ada (hilang) kemudian korban mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak.
Selanjutnya Korban menghubungi Pelaku H dan mengatakan adakah yang habis datang kerumah namun di jawab pelaku H dengan mengatakan tidak ada, selanjutnya korban menghubungi ketua RT dan sekuriti setempat dan diarahkan ke Polres Bontang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian RP.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya melapor ke Polres Bontang.” Kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes pada media ini Selasa (13/ 9/2022 )
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti ( BB ) berupa satu buah handphone samsung warna biru, satu buah gelang anak emas, satu buah BPKB mobil, dua buah BPKB motor sudah diamankan di Polres Bontang
” Utuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.