KALTIMNUSANTARA.COM- Musim mudik lebaran Idul Fitri pejabat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas.
Hal itu dikarenakan,fasilitas tersebut hanya diperbolehkan digunakan untuk agenda dan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengingatkan kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa menahan diri tidak memakai fasilitas pemerintah Hal itu sesuai ketentuan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut.
“Memang harusnya tidak boleh makai mobil dinas untuk pergi mudik. Jadi jangan sampai ada di Bontang,” kata Najirah, saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Lebih lanjut Najirah menyatakan secara khusus Pemkot Bontang akab mengeluarkan aturan terkait hal itu.
Yang jelas secara etik jelas kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk urusan pribadi di luar kedinasan.
“Nanti kami bahas lebih dalam bersama Pak Wali,” tuturnya.
Selain itu, setiap ASN yang mudik untuk tetap memperhatikan status resiko penyebaran Covid-19 di daerah tujuan dengan memantau status level PPKM.
Ia juga mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan.Sekedar diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Hari Libur Nasional dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam surat tersebut tertuang aturan yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas pemerintah ataupun lembaga saat melakukan mudik lebaran.


