KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Berau berhasil mengungkap sindikat polisi gadungan. Dari pengungkapan itu, setidaknya mendapatkan dua tersangka yaitu AB (42) dan SN (46).
Keduanya berperan dan mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim di bilangan Kabupaten Barru. Aksi mereka ternyata dibantu tiga rekan lainnya. Mereka diantaranya SH, HN, dan MY. Kelima orang komplotan ini kemudian ditangkap di sejumlah daerah di Sulteng, dan Sulsel.
“Kasus ini ada dua LP (laporan polisi) dengan kerugian korban mencapai Rp179 juta, dan korbannya merupakan pejabat dan polisi berpangkat jenderal bintang satu,” ujar Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (12/9/2022).
Dalam menjalankan aksinya, AB dan SN, yang hanya bermodalkan telepon seluler, menelepon para korban dan mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Berau. Para korban yang tertipu aksi pelaku lantas memberikan sejumlah uang, yang jika ditotal mencapai Rp179 juta.
“Pelaku inisial AB sebagai otak utama dan kepada korban mengaku sebagai Kapolres Berau, sedangkan SN mengaku sebagai Kasat Reskrim Berau dan dia juga berperan mencari kontak-kontak pejabat atau calon korban,” jelas Sindhu.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni SH, HN, dan MY, berperan sebagai pemilik rekening dan mengambil uang di ATM atau teler bank.
“SH dan HN ini berperan mengambil uang dari ATM dan teler, sedangkan MY ini merupakan agen provider salah satu bank. Dia memindahkan uang dari salah satu bank BUMN ke rekening miliknya,” ungkapnya.
Sindhu menerangkan kasus penipuan polisi gadungan ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan pada September 2022. Saat itu dua korban yang merupakan pejabat di Berau mengalami penipuan pada 24 Agustus 2022.