KALTIMNUSANTARA.COM- Antisipasi lonjakan mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Pemerintah Pusat akan mewajibkan masyarakat untuk wajib menunjukkan vaksin booster.
Sinyal itu disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin pada 2022 nanti. Sehingga, warga yang ingin mudik tidak perlu lagi PCR atau melampirkan surat rapid antigen.
Di konfirmasi, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana mengatakan belum bisa bersikap. Namun, sementara aturan yang berjalan sesuai dengan SE yang berlaku.
Misalnya, bagi masyarakat yang akan bepergian apabila sudah mendapat suntikkan vaksin dosis pertama dan kedua tidak perlu melampirkan surat antigen atau PCR. Namun, bagi masyarakat yang belum mendapat vaksin diwajibkan.
“Kalau di pemberitaan gitu saya baca, tapi kami tetap tunggu edaran resmi. Jadi mekanisme perjalanan saat ini masih mengacu aturan yang berlaku,” kata Adi Permana saat dikonfirmasi, Jumat, (25/3/2022).
Antisipasi lonjakan sentral vaksinasi, Adi mengatakan tetap membuka mulai sejak Senin hingga Sabtu.
Selain sentral, untuk mendapat vaksin juga bisa langsung didapat di setiap Puskesmas yang ada di Bontang.
“Kalau ada yang mau vaksin ya silahkan ada datang. Kalau pun animonya tinggi kita akan tambah tempat lokasi,” ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, salah satu penumpang KM Egon menuju Pare-Pare bernama Khairul mengaku hanya menunjukkan kartu vaksin saat ingin membeli tiket keberangkatan.
Sementara kewajiban untuk melampirkan hasil tes Rapid Antigen atau PCR sudah tidak adalagi bagi penumpang sudah mendapat suntikkan vaksin dosis kedua atau booster.
“Masih ada petugas di pelabuhan verifikasi antigen atau PCR, tetapi penumpang yang tidak vaksin harus melampirkan syarat itu,” pungkasnya.