Tim Satgas Covid-19 Bontang perbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Meski, diketahui 15 klurahan di Bintang berstatus zona merah.
Hal itu sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang ber nomor 188.65/241/BPBD/2022 tetang PPKM Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kelurahan.
Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Adi Permana mengatakan, batas maksimal melangsungkan PTM terbatas sebanyak 50 persen.
Dengan begitu, setiap sekolah diminta untuk membuat skema yang sudah ditetapkan.
“Kalau dalam Inmendagri diperbolehkan, terus Pemkot melalui SE pun juga melakukan hal yang sama,” kata Adi Permana, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Dilanjutkan Adi, setiap sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, pengurus sekolah juga meminta wali murid agar mengkontrol mobilitas anaknya jika tidak sedang berada di sekolah.
Sebab, aktivitas yang terkontrol akan menghindarkan peserta didik dari ancaman Covid-19 dan tidak menyebar dilingkungan sekolah.
“Kalau disekolah kan tanggung jawab guru. Kalau di rumah peran orang tua dibutuhkan jangan sampai tidak terkontrol,” sambungnya.
Saat ditemukan kasus Covid-19, pihak sekolah wajib meliburkan kembali aktivitas PTM terbatas selama 5 hari. Kemudian, dilakukan tracing setiap murid dan guru yang kontak erat.
Jika jumlah positif bertambah dan kuotanya melebihi 5 persen dari populasi. Sekolah tersebut akan kembali melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua minggu.
“Itu alurnya dan harus diikuti. Makanya, prokes itu penting untuk dilakukan di setiap sekolah,” pungkasnya.