KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang kembali menangkap dua sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Jaringan itu melibatkan dua pengedar yang berhasil ditangkap di dua tempat berbeda namun di satu wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (19/9/2022).
Informasi awal polisi mendapat dari masyarakat yang resah adanya indikasi penjualan narkoba.Kemudian polisi bergerak. Benar saja, berhasil menangkap tersangka pertama berinisial W (34) sekira pukul 14.40 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, usai ditangkap polisi langsung menggeledah tersangka. Dari hasil penggeledahan didapat 5 poket sabu siap edar dengan jumlah sekitar 2 Gram.
Kemudian didapat juga barang bukti lain seperti plastik klip, alat hisap sabu, dan telepon genggam.
“Dia menyimpan sabu dalam kotak permen. Saat ditangkap dia lagi berada di rumah nya dekat Pasar Taman Rawa Indah,” tutur AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalan siaran persnya, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial EM (48) yang juga berasal dari Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Setelah mendapat informasi itu sekitar satu jam langsung berhasil meringkus EM. Ternyata dia seorang residivis serupa.
Setelah di bekuk polisi langsung menggeledah rumah EM. Walhasil didapat sabu sebanyak 20 poket sabu dengan berat 11 Gram.
Kemudian didapat juga timbangan digital, korek gas, alat hisap sabu, uang hasil tunai Rp 2 Juta dan sebuah ponsel.
“Ada dua tempat dia menyimpannya. Dibawah kasur dan ada yang dikubur juga karena rumahnya masih ada sebagian yang tanah. Tersangka ini residivis berperan sebagai penyuplai sabu dari tersangka sebelumnya,” sambungnya.
Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.