spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Pengedar Sabu Di Telihan Diringkus Polres Bontang

- Advertisement -

BONTANG – SM pemuda berumur (24) warga Jalan Pontianak Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, pada Senin (7/3/2022) kemarin sekira pukul 15.05 wita sore.

Diketahui Pria tersebut merupakan pengangguran. Setelah menerima informasi dari masyarakat akibat sering terjadinya transaksi narkoba unit 2 Satresnarkoba langsung berikan pengawasan dan menangkap seorang pria.

“Penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Lebih lanjut, sebelum penangkapan terduga membuang barang bukti 1 bungkus pengharum pakaian yang di dalamnya berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu.

Polisi menggeledah di dalam rumah, untuk mencari barang bukti lain yang disembunyikan. Di kediamannya, petugas menemukan alat hisap sabu dan 1 bungkus plastik klip di bawah meja kompor.

Kemudian, di halaman belakang rumah ditemukan 1 buah timbangan digital didekat pagar.

Selanjutnya, penggeledahan kembali dilanjut dan ditemukan 1 buah tempat karet dot di dekat tiang jemuran. Di dalam tempat karet dot berisi 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Dari tiga lokasi tempat dibuang, Satreskoba mengamankan total barang bukti 7 bungkus plastik berisi butrian kristal jenis sabu demgan berat kotor 8,06 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip, dan 1 bungkus kosong penghar pakaian. Kemudian, 1 sendok takar, 1 korek api gas, dan sebuah saring botol air minum.

Dari kejadian tersebut, terduga dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” tuturnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular