Home Kaltim Bontang Curi Material Alat Berat Tiga Orang Bontang di Penjara

Curi Material Alat Berat Tiga Orang Bontang di Penjara

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang amankan tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian. Ketiganya mencuri akhir Desember 2022 lalu.

Empat bulan buron akhirnya mereka ketangkap pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi. Tersangka itu diantaranya MS (37), El (47) dan Hn (26).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melakui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan pengakuan tersangka tidak mengetahui kalau barang curiannya itu akan berbuntut masalah.

“Kalau mencuri yah kita tangkap,” kata Iptu Bonar Hutapea.

Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 200 juta. Ketiga tersangka kini sudah mendekam di penjara Mapolres Bontang hntuk penyelidika lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version