
KALTIMNUSANTARA.COM-Polres Bontang meringkus pemuda berumur 20 tahun karena memerkosa pasangannya. Bahkan jahatnya korban hamil selama 3 bulan akibat nafsu sang tersangka.
Pelarian korban langsung mengadu ke orang tuanya. Kemudian tidak terima dan membawa kasus ini ke pihak berwajib.
Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu (26/4/2023) sore kemarin dirumahnya di Kelurahan Tanjung Laut. Polisi mendapat keterangan kalau korban dipaksa bersetubuh dengan pelaku.
Setelah itu pacar yang merupakan tersangka mengancam kalau tidak aibnya akan disebarkan secara luas.
“Tersangka kami bekuk dirumahnya. Dia harus bertanggung jawab dan diproses hukum,” tutur Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Tersangka kini sudah mendekam di penjara. Dia diganjar pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. “Penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.