spot_img
Jumat, Januari 16, 2026

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 102,87 gram di Kutim

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM, –Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan Seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl Yos Sudarso Gang Pinrang Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Prov. Kalimantan Timur, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 17.00 wita.

Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf mengungkapkan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang di jadikan loket penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu di Jl. Yos Sudarso Gang Pinrang Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekitar pukul 17.00 wita tim langsung melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial IS (25).

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak dua bungkus besar yang di duga narkotika jenis sabu seberat brutto 12,87 gram, 176 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 90 gram, satu Unit Hp Merk Redmi Warna Biru.

“Satu Bandel plastik klip pembungkus sabu, satu buah sendok takar sabu dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital, satu alat pres, serta uang tunai sebesar 2 juta rupiah, ”ujar Kombes Yusuf.

Untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular