spot_img
Rabu, November 12, 2025

IRT di Bontang Nekat Curi HP, Berakhir di Penjara

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Seorang Ibu Rumah Tangga berhasil diringkus polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, IRT itu mencuri ponsel salah satu karyawan dealer di bilangan Jalan Ahmad Yani beberapa waktu silam.

Kemudian korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 3,5 juta. Tersangka berinisial N(46) juga sudah ditangkap polisi.

“Sudah kits amankan. Dia juga mengaku yang mengambil ponsel itu saat korban langah,” kata AKBP Yusep.

Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Utara. Dia dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. “Ancaman penjara 5 tahun penjara,” Pungkasnya

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular