KALTIMNUSANTARA.COM-Jaringan narkoba di Bontang berhasil dibongkar polisi. Dalam semalam Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (18/3/2023) sekitar pukul 02.15 Wita.
Mereka berinisial U (40) berperan sebagai kurir, dan MD (32) sebagai pemasoknya. Keduanya diamankan di salah satu hotel Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, satu tersangka ditangkap didalam kamar, dan satu lainnya di parkiran.
Awalnya informasi didapat dari masayrakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis sabu. “Merekansatu jaringan. Ada uang mebeli dan penjual,” kata Iptu Yazid.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dua poket sabu yang diamankan itu seberat 1,33 gram.
Selain itu polisi juga menyita ponsel milik kedua tersangka. Bahkan dari tangan teraangka MD juga didapat alat hisap sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.


