KALTIMNUSANTARA.COM- Polisi menangkap Tersangka berinisial RY (36) karena memiliki sabu. Dia ditangkap saat berada didalam kapal tepatnya pelabuhan Prakla Kelurahan Berbas Pantai pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, dia menyimpan sebuah sabu dan baru saja selesai mengambilnya.
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dibantu oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah. Aktif menggunakan narkoba karena bisa memicu adrenalin saat mengendarai mobilnya.
“Dari tangan RY didapat satu poket sabu dengan berat 0,26 Gram yang disimpan didalam bungkus rokok,” kata Iptu Abdul Khoiri, Jumat (28/10/2022).
Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari seseorang yang berada di Kota Samarinda. Sementara polisi juga memburu pemasok yang diedarkan ke Kota Bontang.
“Keterangan tersangka sabu itu didapat dari temannya yang berada di Samarinda. Alasan memakai sabu agar meningkatkan stamina saat mengendarai mobil,” sambungnya.
Tersangka RY langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya