spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Ketahuan Ambil Sabu, Dua Pemuda Bontang Dipenjara

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM Dua pemuda asal Kelurahan Loktuan harus berurusan dengan polisi. Karena keduanya kedapatan baru saja mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan melalui sistem jejak.

Keduanya ditangkap di Jalan KS Tubun pada Kamis (6/4/2023) malam tadi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, keduanya warga Kelurahan Loktuan. Kemudian dibawa ke kantor untuk diperiksa.

“Tersangka berinisial AR (24), dan WK (26). Ada warga yang laporan jadi kita langsung bergerak cepat,” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka polisi menyita 5 gram sabu dalam satu plastik klip. Tersangka mengaku membeli sabu dan untuk dijual kembali.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular