KALTIMNUSANTARA. COM- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Samarinda (DPC GMNI Samarinda) menyampaikan duka cita dan kesedihan yang begitu dalam atas hilangnya nyawa ke 48 anak Kalimantan Timur, yang telah meregang tenggelam dibekas lubang galian tambang c pasir di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada, Sabtu (11/05/24).
Atas bertambahnya korban yang meninggal di lubang bekas galian tambang tersebut, Ketua DPC GMNI Samarinda, Alfonsius Limba, kembali mempertanyakan komitmen dari pemerintah Provinsi Kalimatan Timur maupun perusahaan pertambangan di kaltim dalam menjalankan regulasi sebagimana yang sudah diatur
“Mengacu dalam peraturan perundang-undangan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mengharuskan penutupan lokasi tambang mineral dan batubara yang tidak aktif sehingga sudah menjadi tanggungjawab perusahaan dan pemerintah untuk melakukan reklamasi terhadap bekas lubang galian tambang selanjutnya dalam peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan harus menutup lubang bekas tambang (reklamasi) paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan telah selesai,” ungkap Alfonsius Limba, Rabu (15/05/24).
Alfon, sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa, peraturan reklamasi pascatambang juga tertuang di dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020. Adanya undang-undang ini akan mewajibkan seluruh perusahaan menutup lubang-lubang bekas tambang yang tentu saja dapat mencegah timbulnya korban jiwa.
“Aturan-aturan diatas sudah sangat jelas bahwa baik perusahaan ataupun pemerintah mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab terhdap lahan-lahan bekas aktivitas pertambangan dengan melaukan upaya reklamasi, atau kemudian seminimal-minimalnya memberikan rambu-rambu/ pagar pembatas di areal bekas pertambangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfon pun menilai bahwa provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten/kota yang ada khususnya pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara dengan wilayah paling banyak aktivitas pertambangan, gagal dan tidak pernah berserius dalam menangani hal tersebut. Jika hal ini terus di biarkan dan pemerintah kita selalu tutup mata maka akan terus bertambah nyawa yang hilang di lahan galian bekas pertambangan.
“Dalam hal ini negara dan pemerintah harus berbenah, peristiwa kematian anak-anak di lubang bekas galian tambang tidak akan usai, selagi tidak ada perubahan dari pemerintah pusat maupun daerah dan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Duka dan tangis mereka adalah bagian dari duka dan tangis masyarakat Kalimantan Timur. Satu nyawa yang pergi tidak dapat ternilai dalam bentuk apapun,” Pungkasnya.
Diakhir, DPC GMNI Kota Samarinda memberikan kecaman dan mengutuk keras ketidakseriusan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur khususnya pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas kelalainnya dalam menegakkan aturan, sehingga membuat kembali hilangnya nyawa anak di lubang bekas galian c Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang secara tegas dituangkan dalam beberapa poin tuntutan berikut :
- Pemerintah Kalimantan Timur dan seluruh perusahaan pertambangan segera melakukan reklamasi di seluruh bekas lubang galian tambang.
- Usut tuntas dan tangkap perusahaan pertambangan yang tidak menjalankan reklamasi atau peraturan yang berlaku.
- Usut tuntas dan tangkap mafia tambang
- Berikan hak dan keadilan terhadap 48 anak yang merengang nyawa dilubang bekas tambang.


