spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Mau Puasa, Polres Bontang Tertibkan Penjual Miras

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sebanyak 5 orang diamankan Polres Bontang pada Senin (13/3/2023) malam tadi.

Mereka ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras dengan berkedok toko kelontongan. Kelimanya ditangkap ditempat berbeda.

Diantaranya,Tersangka Sn yang kedapatan menjual miras jenis bir di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari.

Kemudian, pemilik warung milik SN di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan.

Tersangka berinisial Hr yang warungnya berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Belimbing. Tersangka keempat berinisial JH yang juga kedapatan menjual miras di Jalan KS Tubun.

Tersangka terakhir berinisial AA menjual miras jenis bir di Kelurahan Berbas Pantai. Dadi hasil razia malam tadi sekitar puluhan bir botol dan kaleng, serta anggur merah disita oleh polisi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, ini langkah tegas memberantas peredaran miras.

Penertiban ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang disebabkan minuman beralkohol.

Apalagi, menjelang bulan suci ramadhan. Polisi memastikan kondusifitas Kota Bontang tetap terjaga. Jangan sampai akibat mengkonsumsi minuman beralkohol bisa menyebabkan tindak kriminal.

“Kalau ada laporan akan kami datangi dan jika benar akan ditindak,” kata AKBP Yusep.

Selanjutnya kelima tersangka kini sudah dimintai keterangan di Mapolrea Bontang. Kelimanya diganjar Tindak Pidana Ringan.

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular