KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran miras jenis ciu yang baru saja tiba dari Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (30/3/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan ada sekitar 850 liter miras yang digagalkan dari satu orang tersangka berinisial V.
Tersangka ditangkap usai tiba di dermaga Pelabuhan Loktuan yang akan langsung bertolak ke Kabupaten Berau.
“Modusnya dia sembunyikan miras itu didalam koper. Terus ketahuan dan diamankan,” kata AKBP Yusep.
Tersangka mengakui bahwa miras itu miliknya. Namun tidak semua. Bahkan sesama pembawa miras dirinya tidak mengetahui satu sama lain.
Alhasil dirinya harus menanggung semua perbuatan yang disebabkan merugikan dan melanggar Perda Bontang.
“dia dijerat denda Rp 1,5 juta,” pungkasnya.