KALTIMNUSANTARA.COM- Ratusan mahasiswa gelar demonstrasi di depan Rektorat Universitas Mulawarman mengenai dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Kehutanan pada Rabu, (27/4/2022).
Ketua LEM Sylva Naufal Banu Tirta Satria mengatakan bahwa tersebut dapat diketahui setelah adanya aduan korban mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dosen.
Dirinya melanjutkan korban merasa resah telah mendapatkan perlakuan yang tidak dibenarkan oleh oknum dosen Fahutan Unmul karena telah menyalahgunakan wewenang tenaga pendidik terhadap mahasiswa.
Oknum dosen tersebut juga sebagai dosen pembimbing korban. Dosen menurutnya menyalahgunakan wewenang dengan alasan bimbingan.
Korban diperintahkan untuk memijat oknum selama kurang lebih 2 jam pada 12 Juni 2022 dan 22 Februari 2022.
Pada 7 April 2022 oknum dosen mengelus pipi korban dan pada 12 Juni 2022 oknum dosen tersebut memerintahkan untuk membuka dan memasangkan kaos kaki bahkan sampai meluruskan kaki ke atas paha penyintas.
Dengan adanya perlakuan menurut Banu membuat korban merasa tidak nyaman hingga trauma sehingga menghambat aktivitas akademik penyintas.
“Sudah seharusnya kampus menciptakan rasa aman dan tentram dalam beraktivitas akademik, tapi cita-cita mulia ini harus tercoreng dikarenakan ulah dari oknum,” ucapnya.
Selain pelecehan seksual oknum dosen tersebut juga melakukan pemerasan terhadap korban.
Korban diminta oknum untuk membelikan pulsa kurang lebih sebesar Rp. 50.000 pada tanggal 11 Maret 2022. Dilain kesempatan oknum meminta untuk dibelikan Kopi seharga Rp. 98.000 juga tissue pada tanggal 23 Maret 2022. Lanjut Bayu hingga saat ini belum ada niatan oknum untuk mengembalikan uang korban.
Selain itu oknum juga melakukan pemungutan liar kepada mahasiswa angkatan 2019 kelas A sebanyak 126 orang sebesar Rp 50.000 kepada setiap mahasiswa dengan dalih kunjungan ke Museum Mulawarman Tenggarong pada 30 Oktober 2019.
Sementara dari fakultas telah menyediakan uang praktikum kepada masing-masing mahasiswa sebesar Rp. 25.000 dari alokasi UKT Mahasiswa.
Sedangkan diketahui bersama bahwa harga tiket masuk ke Museum Mulawarman hanya sebesar Rp. 15.000. Hal ini menurutnya bertentangan dengan dana operasional yang telah disediakan oleh fakultas kemudian disusul dengan ketidakjelasan alokasi dana pungutan sehingga pungutan-pungutan yang merugikan mahasiswa menjadi surplus bagi oknum.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa adalah sebagai berikut :
1. Pemecatan dan proses secara hukum kepada oknum yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan.
2. Sediakan fasilitas pemulihan korban.Percepat pembentukan Satgas PPKS Unmul.Menuntut rektorat untuk menindak oknum yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Percepat implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dan jangan biarkan proses calon panitia seleksi berlarut-larut.