spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Bontang

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menangkap seorang ayah tiri yang melakukan tindakan pemerkosaan anaknya sendiri pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Dia ditangkap saat dang isteri melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea langsung menggelandang tersangka berinisial S (48) ke penjara.

“Sangat disayangkan. Dia langsung kami tangkap dirumahnya bilangan Kecamatan Bontang Barat,” kata Iptu Bonar.

Selanjutnya korban saat ini dalam pendampingan khusus. Apalagi anak itu baru saja berumur 12 tahun. Modusnya sang ayah mengancam korban untuk melakukan hubingan bejat.

“Kita dampingin. Psikologis korban pasti terdampak,” sambungnya.

dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

“Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular