Pemuda Asal Bontang Ditangkap Polisi Karena Bawa Sabu

KALTIMNUSANTARA.COM- Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah ditangkap polisi karena terlibat peredaran gelap narkotika. Tersangka berinisial M (21) ditangkap di Jalan MH Thamrin usai transaksi sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka baru saja mengambil sabu dari salah seorang rekannya.

Namun saat ditangkap ternyata pemasok berinisial J sudah kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Lencarian Orang (DPO). Saat digeledah ditangan tersangka didapat dua poket sabu dengan berat 0,75 gram. Kini tersangka sudah berada di Mapolrea Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi juga menyita satu ponsel yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi dengan bandar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular