KALTIMNUSANTARA.COM- Pemuda berinisial N(24) harus dipenjara karena membawa motor rekannya dan tidak dikembalikan. Tersangka ditangkap pada Minggu (19/3/2023) pagi.
Dia ketahuan bersembunyi di rumahnya Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak. Padahal, motor itu dibawa dari salah seorang temannya yang tinggal di Kelurahan Kanaan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, motor itu sudah dibawa selama hampir satu minggu. Parahnya kendaraan tersebut langsung digadaikan.
Alasannya untuk memenuhi kebutuhan tersangka sehari-hari. Barang bukti Motor honda Genio ber plat KT 2896 QG.
“Korban mengalami kerugian materil Rp 21 juta. Mereka ini berteman padahal,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil.
Tersangka kemudian dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.