KALTIMNUSANTARA.COM– Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang masih marak terjadi. Kali ini Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika digeledah didapati 1 poket sabu seberat 0,53 gram.
Tersangka berinisial Re 36 tahun ditangkap di Muara Badak pada Kamis (21/9/2023) pukul 21.00 Wita.
“Penangkapan atas informasi dari masyarakat yang menyebut simpang Muara Badak sering digunakan transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.


