kaltimnusantara.com,- Polres Bontang tangkap seorang perempuan yang bekerja di salah satu tempat rekreasi yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WITA
Perempuan asal Marangkayu tersebut kedapatan menjadi pengedar sabu.
Saat di tangkap perempuan berinisial WA (35) ini tidak mengelak bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bontang AKBP Tusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah diintai.
Berdasarkan informasi masayrakat dia kerap kali menjual sabu. Benar saja WA mengaku menjual sanu itu ke teman terdekatnya.
“Biasanya sabu itu dipesan melalui telpon genggamnya dan hanya mendapatkan titik koordinat tempat pengambilannya,” kata Yazid.
Dia baru ambil tadi malam. Sebanyak 15 loket sabu siap edar. Selanjutnya polisi masih menggali keterangan soal barang haram itu didapat dari mana. Selain sabu polisi juga turut menyita sedotan runcing, ponsel, struk belanja, dan motor tersangka.
“total barang bukti sebanyak 6 gram,” sambungnya.
Kini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadapnya polisi menjerat pasal114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.