
Samarinda — Dinamika pergantian Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara yang tengah menjadi sorotan publik menuai beragam respons dari masyarakat sipil. Percepatan proses pergantian pucuk pimpinan bank daerah tersebut dipertanyakan, mengingat masa jabatan Dirut saat ini disebut masih berlaku hingga tahun 2028.
Isu ini ramai diperbincangkan di ruang publik, khususnya media sosial, dan memicu perhatian terhadap peran Gubernur Kalimantan Timur sebagai pemegang saham pengendali, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Koordinator aksi, Muhammad Guntur, menilai polemik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap minimnya afirmasi bagi sumber daya manusia (SDM) lokal dalam menduduki posisi strategis.
“Kalimantan Timur saat ini sedang berkembang pesat, apalagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN). Seharusnya ini menjadi momentum bagi putra-putri daerah untuk mendapat ruang yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, jika peluang bagi SDM lokal terkesan diabaikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa marginalisasi dan ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan SDM lokal merupakan pilar penting dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bankaltimtara dinilai memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi berbasis lokal.
“Jika kepemimpinan tidak memberi ruang bagi SDM lokal yang kompeten, maka distribusi manfaat ekonomi bisa tidak merata dan daya saing daerah melemah,” tambahnya.
Selain itu, keberpihakan terhadap SDM lokal dinilai menjadi indikator penting komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keadilan dan representasi.
Peran Gubernur Kaltim dinilai krusial untuk memastikan kebijakan strategis, termasuk dalam penentuan pimpinan BUMD, tidak mengabaikan potensi daerah.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang tidak hanya menekankan kompetensi dan integritas, tetapi juga keadilan dalam distribusi kesempatan.
Sorotan turut diarahkan kepada OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam proses fit and proper test. Muncul pertanyaan publik terkait objektivitas dan transparansi, terutama jika terdapat kandidat yang lolos uji kelayakan namun memiliki rekam jejak yang dipertanyakan.
“OJK seharusnya tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas kepemimpinan di sektor keuangan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta OJK melakukan evaluasi ulang terhadap proses uji kelayakan kandidat Dirut Bankaltimtara, serta mendesak transparansi alasan pergantian sebelum masa jabatan berakhir.
Selain itu, mereka juga menolak kandidat yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah, mendorong proses seleksi yang mengedepankan profesionalisme dan kepentingan daerah, serta meminta adanya audiensi terbuka yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tak hanya itu, Gubernur Kalimantan Timur juga didesak untuk bersikap profesional dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Dirut Bankaltimtara sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menghindari kepentingan personal dalam pengambilan keputusan.
Polemik ini dinilai tidak sekadar menyangkut pergantian jabatan, melainkan juga menjadi cerminan komitmen terhadap pembangunan SDM lokal di Kalimantan Timur secara berkelanjutan.