Home Kaltim Balikpapan Perjalanan 25 Tahun Reformasi, GMNI Migas Gelar Aksi Panggung Rakyat

Perjalanan 25 Tahun Reformasi, GMNI Migas Gelar Aksi Panggung Rakyat

KALTIMNUSANTARA.COM- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Migas Balikpapan menggelar aksi panggung rakyat dalam memperingati 25 tahun reformasi pada Minggu (21/5/2023) yang bertempat di Lapangan merdeka kota Balikpapan.

Peringatan reformasi ini dikemas dengan aksi panggung rakyat yang berisi penampilan orasi, puisi, dan musikalisasi dari anggota dan kader Komisariat GMNI Migas Balikpapan serta beberapa mahasiswa Balikpapan yang disaksikan oleh warga kota Balikpapan.

Bung Ibnu selaku koordinator lapangan, menyampaikan tujuan diadakannya aksi ini bukan hanya sebagai ajang unjuk gigih melainkan lebih kepada meninjau capaian reformasi yang dianggap belum tuntas sampai hari ini.

“Harapannya diadakannya aksi ini sebagai teguran bagi pemerintah agar segera melakukan pembenahan terkait permasalahan yang menjadi tujuan reformasi, dalam hal ini terdapat beberapa kebijakan yang merugikan rakyat seperti UU KUHP dan Omnibus Law tentang cipta kerja yang tidak pro terhadap rakyat,” ucap Bung Ibnu.

Sementara itu Bung Rivaldi selaku humas aksi juga turut menanggapi permasalahan mengenai KPK yang dianggap dibatasi ruang geraknya melalui UU KPK dan dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

“Pemerintah membuat kebijakan yang melemahkan KPK melalui UU KPK dan membuat ruang gerak KPK sempit. Seharusnya KPK sebagai badan yang independen namun nyatanya hari ini KPK dibawahi langsung oleh presiden dan memiliki badan pengawas, patut dipertanyakan ini kepentingan siapa?,” Ucapnya.

Terpantau, selama aksi berlangsung, suasana tetap kondusif dan tertib. Para peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan penuh kesadaran akan pentingnya menegakkan hak-hak demokrasi dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai kebinekaan.

Bung Tion selaku Ketua DPK GMNI Migas menegaskan, bahwa dari hasil konsolidasi yang telah dilakukan, GMNI Migas melayangkan 5 tuntutan yaitu hapuskan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP, hapuskan pasal bermasalah dalam UU KPK dan kembalikan independensi KPK, cabut Omnibus Law UU No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, wujudkan reforma agraria sejati, dan menuntut pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi.

Momentum ini menjadi alarm peringatan untuk pemerintah agar segera mewujudkan cita-cita reformasi dan mengusut tuntas berbagai kasus dan persoalan HAM dimasa lalu, banyak yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.

“Kami tegaskan bahwa pemerintah harus menjadikan momentum reformasi ini sebagai pembenah. Kebijakan yang dikeluarkan haruslah demi kemaslahatan rakyat Indonesia serta kebebasan dan keamanan HAM sipil masih menjadi PR besar bagi pemerintah yang harus segera dituntaskan,” tutup Bung Tion.

Exit mobile version