KALTIMNUSANTARA.COM- Tersangka berinisial AA (27) ditangkap Polsek Muara Wahau pada Kamis (9/3/2023) lalu di Desa Wanasari.
Setelah ditangkap polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha mengatakan ditemukan sabu sebanyak 13,2 gram sabu.
Sabu itu berada didalam 8 plastik klip. Pengakuan tersangka barang itu akan diperjual belikan ke kalangan umum.
“kami dapat informasi dari warga. Terus kita selidiki. Benar saja pemuda itu kedapatan punya sabu,” Kata Iptu Satria.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Wahau untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita ponsel tersangka yang diduga untuk berkomunikasi dengan bandar dan pembeli.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


