spot_img
Sabtu, Mei 24, 2025

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 47 Gram di Bontang

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap tersangka berinisial WD (46) pada, Selasa (31/1/2023) di Kelurahan Gunung Telihan.

Perempuan itu ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dan menjadi pengedar kelas teri oleh polisi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah diintai dalam waktu yang lama.

Baru teoatnya kemarin polisi berhasil mengetahui dan langsung melakukan proses penangkapan. Saat ingin masuk ke rumah tersangka.

Polisi sempat tidak dibukakan pintu. Alhasil polisi langsung mendobrak rumah tersangka. Kemudian menggeledah dan mendapatkan dua poket sabu didalam dompet milik tersangka.

Baru, polisi juga menemuka satu bal barang bukti sabu yang disembunyikan didalam toilet tersangka. Barang bukti total ada 47 gram yang berhasil disita.

“Itu tersangkanaudah pernah masuk penjara. Tapi tidak jera dan buat persoalan lagi,” ucap Yazid.

Selanjutnya, selain sabu polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 ribu, alat hisap sabu, timbangan digital, dan dua dompet.

Tersangka kini langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka menjual sabu ke kalangan umum. Siapa saja yang pesan pasti diladeni,” sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular