spot_img
Rabu, November 12, 2025

Polisi Tangkap Nelayan Bontang Kuala Yang Ketahuan Ngebom Ikan

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polda Kaltim bersama dengan Polres Bontang meringkus Sd (47) karena tindak pidana pengeboman ikan.

Tersangka harus mendekam kembali dipenjara setelah kedapatan melakukan pengeboman ikan di perairan Bontang Kuala Jumat (17/2/2023) kemarin.

Awalnya, Tersangka dibuntuti dari dermaga yang menuju ke salah satu pondok di Bontang Kuala.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan nelayan itu harus dipenjara kembali. Setelah sebelumya sempat ketangkap pada 2021 lalu.

Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Tersangka juga merupakan warga Kelurahan Bontang Kuala.

“Langsung dibawa ke Mapolda tersangkanya. Kami cuman dampingi aja” kata AKBP Yusep, Sabtu (18/2/2023).

Dari tangan tersangka polisi turut menyita, sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan.

Tersangka dijerat 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular