spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Polres Bontang Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Loktuan

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM, –Polres Bontang tangkap warga Kelurahan Loktuan berinisial IE (30) karena menjual narkoba jenis ekstasi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, IE ditangkap do Jalan Slamet Riyadi pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.15 WITA.

“Penangkapan tersangka diduga ketika baru akan melakukan transaksi,” ucap Yazid.

Saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 20 pil ekstasi dengan berat 8,26 gram berhasil disita.

“Kami tangkap sebelum dia transaksi,” ucap M Yazid saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Selain pil ekstasi, polusi ikut juga menyita barang bukti lainnya seperti motor, satu buah tas, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok.

Terhadap pengakuan tersangka dia menjual pil tersebut ke kalangan teman dekatnya. Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular