
KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menuturkan tiga tersangka itu berinisial PE (29) warga Kelurahan Berbas Pantai, tersangka dua berinisial Am (48) warga Tanjung Laut Indah, dan tersangka ketiga Su (39) warga Kelurahan Api-Api.
Motif mereka saling bekerja sama melemparkan sabu antara satu tersangka dengan tersangka lainnya. Awalnya polisi menciduk PE yang kedapatan ingin bertransaksi.
Tiga poket sabu dengan berat 1,67 gram berhasil diamankan polisi. Tersangka juga mengaku itu barang miliknya.
“Kita tangkap di halte depan SMP Negeri 2 Bontang. Terus dia mengaku dapat sabu dari rekannya Am,” kata Yazid.
M Yazid menjelaskan ternyata tersangka Am mendapat sabu dari rekannya yang juga sering memasoknya berinisial Su.
Setelah diringkus didapat 2 poket sabu dengan berat 3,14 gram. Juga didapat uang hasil transaksi senilai Rp 500 ribu.
“Semua tersangka ini sudah masuk daftar TO polisi. Mereka diamankan di Mapolres Bontang,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ancaman penjara 20 tahun maksimal,” pungkasnya.