spot_img
Sabtu, Mei 24, 2025

Polres Kubar Ringkus Dua Pemuda Tersangka Narkoba

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM, –Polsek Long Iram, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dua tersangka yang diamankan yaitu ES (36) dan SS (39).

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Long Iram IPTU Andi Ahmad Salman, mengatakan Polsek Long Iram mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Awalnya anggota Polsek Long Iram mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh seorang karyawan Perkebunan Sawit MCA 3.” ucapnya.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Long Iram segera mendatangi lokasi yang disinyalir akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Kemudian anggota Polsek Long Iram segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan datang (Dua) 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu.

Saat dilakukan penghadangan oleh anggota Polsek Long Iram terlihat salah seorang yang membawa motor membuang sebuah bungkusan/plastik kecil ke pinggir jalan.

Kemudian Anggota Polsek Long Iram melakukan pencarian didekat lokasi tersebut dan ditemukan sebuah paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu. saat ditunjukkan kepada salah satu tersangka yakni (ES) mengakui bahwa barang terebut milik (ES) yang baru saja dibeli dari seseorang yang dia tidak tahu namanya dan sengaja (ES) buang saat dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Long Iram.

Barang Bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) Poket kecil  narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 0.41  Gr Bruto, satu unit HP Merk Oppo warna hita. Satu unit HP Merk Vivo warna biru, dua buah bungkus Rokok , Korek api ,motor dan sejumlah Uang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polsek Long Iram untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular