spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Ramai-Ramai di Simpang Lembuswana, Mahakam Tolak UU Ciptaker

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) laksanakan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di simpang 4 Lembuswana, Kamis, 2 Maret 2023

Aksi ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus di Samarinda. Aksi dibuka dengan berbagai penyampai orasi dan nyanyian lagi perjuangan.

Humas Aksi Mahakam Ahmad Junaidi mengungkapkan pada 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo kembali menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu ini dikeluarkan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan No. 91/PUU-XVII/2020.

Di dalam putusan tersebut MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Menurut kader FKMPPU Samarinda ini Jika tidak dilakukan perbaikan, maka produk hukum ini dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Alih-alih mematuhi putusan MK, Pemerintah justru menerbitkan PERPPU dengan dalih ikhwal kegentingan yang memaksa, namun faktanya yang dilakukan Pemerintah hanyalah memaksakan kegentingan.

Tindakan Pemerintah yang tidak mentaati putusan MK merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum Pemerintah atas putusan MK, bahkan dapat dikatakan sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi.

Selain itu, terkait Perppu Cipta kerja, di dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Perppu yang diterbitkan Pemerintah haruslah mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu tersebut haruslah dicabut.

Adapun maksud dari “persidangan yang berikut” adalah sidang pertama setelah Perppu itu ditetapkan oleh Presiden, dan sebagaimana diketahui, masa sidang DPR pasca dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja adalah 10 Januari s/d 16 Februari 2023.

Namun, sampai berakhirnya masa sidang, tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut. Oleh karena itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 52 ayat (5) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu Cipta Kerja harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jika Presiden dan/atau DPR tidak mencabut dan tidak menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak berlaku, maka Pemerintah dan DPR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dan faktanya sampai hari ini Presiden dan DPR belum mencabut dan menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak berlaku.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya dari aliansi Mahakam menuntut :

  1. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk Mencabut Perppu cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Kami akan terus mengawal, melakukan diskusi dan aksi sampai Perpu Cipta Kerja di cabut,” ucap kader GMNI ini.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular