KALTIMNUSANTARA.COM- Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pengedar narkoba, pada Jumat (3/3) lalu.
Tersangka berinisial AF (32) di Kelurahan Berbas Pantai. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, tersangka ini sudah masuk dalam daftar target operasi.
Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Baru Saja keluar penjara.
Dari hasil penggeledahan. Didapat 18 klip sabu dengan berat 21,47 gram. Dia diketahui baru saja ingin mengantarkan sabu.
“kami tangkap dan didapat banyak klip sabu siap edar,” kata AKP Abdul Khoiri.
saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya