Sarkowi: Nilai Dana Karbon Kaltim Bakal Naik Jadi Rp1,2 Triliun

KALTIMNUSANTARA.COM- Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas keberlanjutan dana karbon sebagai salah satu bagian yang akan diatur dalam Raperda tersebut.

Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus bersama sejumlah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yakni Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Selasa (8/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat tersebut digelar untuk membahas hasil konsultasi Pansus dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ketua Pansus Pembahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan Kaltim merupakan daerah pelopor dalam pengelolaan dana karbon. Namun, hingga kini belum terdapat Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum khusus terkait pengelolaannya.

“Kalimantan Timur itu adalah daerah pelopor di dalam dana karbon. Kalau daerah lain baru mau mengusulkan, kita ini sudah melakukan dan sudah mendapatkan manfaat dananya. Tetapi secara regulasi kita belum mempunyai Perda, sehingga Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan ini akan kita jadikan payung untuk menaungi salah satunya soal karbon,” kata Sarkowi.

Dalam rapat tersebut, Pansus meminta Biro Perekonomian menjelaskan evaluasi pelaksanaan program dana karbon, termasuk tingkat serapan anggaran dan tata kelolanya.

Sarkowi menyebut pelaksanaan program sejauh ini telah mencapai 85 persen. Meski demikian, masih terdapat SILPA dan kelemahan dalam manajemen pengelolaan maupun pelaporan karena program tersebut tergolong baru.

“Pelaksanaannya sejauh ini sudah 85 persen. Meskipun ada SILPA di sana-sini karena faktor sebagai program baru, sehingga memang secara manajemen pengaturannya memang diakui masih ada kelemahan,” ujarnya.

Menurutnya, Biro Perekonomian akan terus melakukan pembinaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan daya serap sekaligus memperbaiki tata kelola pelaporan.

“Meskipun ada kewenangan di tingkat kabupaten/kota terkait dengan jasa lingkungan, tetapi dia harus memberikan laporan juga ke provinsi, itu termasuk yang kita atur di dalam Raperda kita,” jelasnya.

Sarkowi memastikan dana karbon akan terus berlanjut. Bahkan, nilai dana tersebut diproyeksikan meningkat signifikan pada periode berikutnya.

“Itu masih akan berlanjut dan rencana ke depan nilainya meningkat. Yang lalu Rp313 miliar, ini menjadi Rp1,2 triliun,” ungkap Sarkowi.

Ia menjelaskan, dana karbon tersebut disalurkan dalam bentuk program dengan pembagian berdasarkan persentase tertentu, termasuk skema reward, performance, dan tanggung jawab.

“Program. Jadi program nanti ada persentasenya. Ada persentase dari sisi reward skemanya. Ada bentuknya performance, ada bentuknya tanggung jawab. Jadi masing-masing ada persentasenya,” katanya.

Penerima manfaat program juga tidak hanya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi mencakup kelompok masyarakat dan desa yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

“OPD bisa dapat, kemudian kelompok masyarakat bisa dapat, desa bisa dapat. Jadi kayak kelompok tani hutan, terus masyarakat peduli api, itu bisa dapat asas manfaat,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Berita Terkait

Most Popular