spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Sita Puluhan Miras, Polres Berau Ringkus Satu Tersangka

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Operasi Penyakit Masyarakat terus digencarkan. Kali ini Polres Berau berhasil meringkus seorang pemilik toko kelontongan yang menjual miras.

Tersangka ditangkap di Jalan Durian I Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (24/3/2023).

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.

Pria tersebut berinisial ZK(24) warga Jalan Raya Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di kiosnya.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” ujar Suradi.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular