spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Suku Paser Balik Tolak Penggusuran Kampung Dan Sungai Sepaku Untuk Proyek IKN

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Puluhan masyarakat melaksanakan aksi membentangkan spanduk penolakan rencana penggusuran kampung dan rumah mereka di sekitar dan sepanjang Sungai Sepaku, Penajam Paser Utara.

Apalagi, penggusuran itu dilakukan untuk memuluskan Proyek Penanganan Banjir atau Normalisasi Sungai Sepaku. Proyek Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian PUPR ini yang bernilai Rp 242 miliar rupiah.

“Masyarakat ini diprotes kalau proyek itu akan menggusur warga adat Suku Balik dan Ruang Hidupnya,” kata Mareta Sari Dinamisator Jatam Kaltim.

Pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respon tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.

Selain itu, pemasangan spanduk dan Baliho ini merupakan tindak lanjut dari penerapan hasil rapat musyawarah adat pada 13 Februari 2023 sebelumnya yang dihadiri lebih dari 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan. Pada berita acara hasil rapat musyawarah tersebut terdapat 8 poin tuntutan warga yakni :

  1. Masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN terdampak menolak program penggusuran kampung;
  2. Masyarakat adat Sepaku tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah;
  3. Masyarakat adat menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat suku balik turun-temurun;
  4. Masyarakat adat suku Balik menolak dengan keras dipindahkan (Relokasi) atau dipisahkan dari tanah leluhur mereka;
  5. Masyarakat adat suku Balik di Kecamatan Sepaku menolak perubahan nama kampung nama-nama sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun
  6. Masyarakat adat suku Balik meminta kepada pihak pemerintah segera membuat kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku;
  7. Meminta Pemerintah melakukan perhatian khusus terhadap suku Balik yang terdampak aktifitas pembangunan IKN, baik dampak lingkungan serta dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat adat suku Balik di Kecamatan Sepaku;
  8. Masyarakat adat suku Balik menolak serta tidak bertanggungjawab jika ada tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan mewakili atas namakan suku Balik melakukan kesepakatan terkait kebijakan di IKN tanpa melibatkan secara langsung komunitas adat.

SUARA PEREMPUAN SUKU BALIK MENOLAK PENGGUSURAN

Selain itu dengan adanya Proyek penanganan banjir intake sepaku atau normalisasi ini maka akan mengancam hilangnya pemukiman suku balik sepaku.

Jika pemukiman terjadi penggusuran maka secara tidak langsung juga akan menghilangkan bagian dari sejarah suku balik, termasuk menghilangkan hak kolektif perempuan adat.

Dimana hak kolektif perempuan adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan adat. Pemikiran yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam masyarakat adat yang berkaitan erat dengan wilayah kelola perempuan adat yang berada didalam wilayah adat tersebut berada.

Hak kolektif perempuan adat dapat diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran dan keberlanjutan. Kemudian, generasi atas tanah dan sumber daya alam yang ada didalam wilayah adat, itu artinya dengan terjadi penggusuran di wilayah adat.

Komunitas masyarakat adat suku balik sepaku maka juga akan menghilangkan hak kolektif perempuan adat suku balik yang dimana perempuan adat suku balik sangat erat dengan wilayah kelola mereka, seperti kebun, sungai maupun hutan.

Tugas Negara adalah memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat, nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal, bukan dengan datang dan menggusur kehidupan warga adat.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular