spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Tangkap Tiga Tersangka Peredaran Narkoba, Satu Diantaranya Merupakan ASN

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menangkap 3 orang pria inisial Dn alias Pala (38),LS, (44) dan Rs (35) Jumat (15/4/2022) akibat terlibat di lingkaran peredaran narkoba.

Salah satu tersangka berinisial LS berkerja sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bontang.

Awalnya Sat Resnarkoba menangkap tersangka berinisal Dn di kediamannya Kelurahan Gunung Telihan pada Jumat (15/4/2022) pukul 20.15 Wita.

Hasilnya barang bukti seberat 1 poket berisi 1 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahydi melalui Kasatreskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan salah satu oknum ASN ditangkap setelah hasil pengembangan tersangka Dn. LS ditangkap sekira pukul 21.15 Wita saat berada di dalam bus Pemkot Bontang.

Dari tangan LS barang bukti diamankan meliputi alat pemakai sabu dengan beberapa plastik sisa pakai.

“Baru habis makai langsung kami tangkap ini ASN,” kata AKP Tatok saat ditemui di Mako Polres Bontang, Sabtu (16/4/2022).

Kemudian, pengembangan selanjutnya dari LS, sabu itu didapat dari Rs. Tersangka ketiga ini merupakan residivis dan baru keluar penjara selama 2 bulan lalu.

“Dari Rs barang bukti sebanyak 5 gram sabu. Baru keluar penjara dengan kurungan 1,6 tahun,” bebernya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan dan mengembangkan kasus.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular