KALTIMNUSANTARA.COM- Seorang perempuan berinisial M (31) harus berurusan dengan polisi. Tersangka itu diketahui menjadi seorang penipu dengan modus menawarkan pekerjaan.
Tetapi, para korban diminta untuk menyetorkan uang. Alasannya untuk membeli baju kerja. Polres Bontang juga sudah mengamankan tersangka pada (28/2) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, kerugian para korban bahkan mencapai ratusan juga. Yang terdata saat ini ada 11 orang resmi melaporkan ke polisi.
“Kami tangkap. Alasan tersangka ini menipu karena terjerat hutang,” terang Iptu Bonar.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya polisi menjerat MA dengan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.